Portal BOJONEGORO - Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan kronologis penggunaan narkotika oleh Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakri serta sopir pribadinya.
Pasangan selebritis ini didakwa oleh JPU atas penyalahgunaan narkotika.
Dilangsir dari PMJNews, Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie (Nia Ramadhani) bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie (Ardi Bakrie) dan sopirnya Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Kasus tersebut terungkap pada bulan Juli 2021.
Baca Juga: Tabrak Pos Polisi, Sopir Bus Transjakarta Akan Diperiksa Pihak Polda Metro Jaya
"Para terdakwa pada Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," terang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ketika membacakan surat dakwaan, PN Jakarta Pusat, Kamis, 02 Desember 2021.
Menurut JPU, kronologi penyalahgunaan sabu oleh ketiga terdakwa. Berawal pada Selasa, 6 Juli, Nia meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.
Pada Rabu, 7 Juli sekitar pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi Rio - seorang buronan - di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi.
Adapun sekira pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat hisap yang dibeli seharga Rp1,7 juta itu.
Editor: Kamal M Babay
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi