Sidang Rachel Venya Cs, Jaksa : Didakwa Melanggar Prokes Covid-19

- 10 Desember 2021, 19:04 WIB
Rachel vemya
Rachel vemya /

PORTAL BOJONEGORO - Sidang perdana Selebgram Rachel Venya digelar pada hari ini, Jumat, 10 Desember 2021.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dilangsir Portalbojonegoro.com dari PMJNews, Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. Sidang yang beragenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ternyata Santet dan Gangguan Jin Dapat Ditangkal Dengan Pelihara Hewan Ini

Jaksa yang membacakan surat dakwaan menyebut Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa didakwa melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dalam perkara ini, selebgram itu dibantu oleh seseorang bernama Ovelina Pratiwi.

"Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya yakni terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa Maulida kembali ke tanah air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," ucap jaksa.

Menurut Jaksa, sebelum tiba di Indonesia, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Terdakwa Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya. Jaksa menyebut Ovelina ini berperan sebagai 'pengatur' kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.

Baca Juga: Ingin Laporkan Pelecehan Seksual? Hubungi Call Center Berikut Ini

"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'mbak saya landing' kemudian informasi tersebut terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria untuk menjemput saksi Rachel, Salim dan Maulida," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini