Bacakan Pledoi, Ini Permintaan Nia Ramadhani Dimuka Hakim

- 30 Desember 2021, 19:26 WIB
Nia Ramadhani
Nia Ramadhani /M Risyal Hidayat/Antara

PORTAL BOJONEGORO - Dihadapan Hakim, Nia Ramadhani membacakan pledoi agar dirinya divonis ringan atas kasus yang menimpa dirinya dan sang suami.

Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi di sidang lanjutan kasus narkoba, Nia Ramadhani memohon agar majelis hakim memutuskan vonis terhadapnya lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.

Pernyataan tersebut dibacakan secara langsung oleh Nia di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 30 Desember 2021.

Baca Juga: Tolak Menyerah Dari Thailand Leg Kedua Nanti, Shin Tae- yong : Demi Para Suporter Kami Mau Hasil Yang Baik

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," ucap Nia saat membacakan pleidoi.

Nia pun berharap majelis hakim dalam putusan nanti bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang menyarankannya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.

"Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Tank Misterius Ditemukan di Laut Indonesia Menjadi Sorotan Media Asing

"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," tuturnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini