Portal Bojonegoro – Penggunaan mata uang kripto yang mendapat fatwa haram dari pihak Majelis Ulama Indonesia dikarenakan ada unsur gharar dan dharar.
Diketahui, Gharar artinya menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi, sedangkan dharar artinya menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Dilangsir Portal Bojonegoro dari Portaljember.Pikiran-rakyat.com dalam artikel "MUI Fatwakan Penggunaan Mata Uang Kripto Haram, Begini Penjelasannya" MUI Fatwakan Penggunaan Mata Uang Kripto Haram, Begini Penjelasannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency haram.
Baca Juga: Selain Mengontrol Tekanan Darah, Berikut Ini Manfaat Air Kelapa Muda Untuk Kesehatan
Fatwa tersebut merupakan salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta.
Selain haram, fatwa MUI menyatakan bahwa cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan.
Cryptocurrency juga merupakan komoditas atau aset yang berbasis pada underlying.
Baca Juga: Tips dr. Zaidul Akbar ini Dapat Turunkan Berat Badan 20 Kg Tanpa Diet, Simak Penjelasannya
Alasan mata uang kripto ini haram sebagai mata uang antara lain karena mengandung unsur gharar dan dharar. Gharar artinya menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi, sedangkan dharar artinya menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Artikel Rekomendasi