Portal Bojonegoro - Oki Setiana Dewi baru-baru ini menjadi perbincangan publik, terkait ceramahnya yang dianggap memuat normalisasi terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Banyak pihak yang tidak setuju dengan ceramah ibu dari Sulaiman Ali Abdullah, Maryam Nusaibah Abdullah, Khadeejah Faatimah Abdullah, dan Ibrahim Muhammad Abdullah ini.
Bagian dari ceramah yang berdurasi 4 menit 4 detik ini memiliki dianggap menormalisasi adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tentang perempuan yang memaklumi kekerasan yang dilakukan suami, atas alasan menyimpan rapat aib suami adalah perbuatan bijak.
Baca Juga: Tips Move On dari Pasangan yang Menyebalkan
Sebenarnya apa itu kekerasan dalam rumah tangga, tujuan dihapuskan, dan apa saja jenisnya?
1. Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disebutkan dalam BAB 1 Pasal 1.
“Bahwa KDRT atau Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan pada seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."
Artikel Rekomendasi