PORTAL BOJONEGORO - Menikah adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga.
Tujuan orang menikah adalah memiliki keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Sebagaimana anjuran Rasulullah SAW bahwa pernikahan harus diumumkan ke banyak orang, agar semua tahu bahwa pasangan telah sah menjadi suami istri.
Baca Juga: 4 Amalan Istimewa di Hari Jumat, Nomor 4 Akan Didoakan Malaikat
Akan tetapi, tidak berlaku untuk nikah siri. Nikah siri artinya menikah diam-diam yang dirahasiakan, tidak diketahui banyak orang.
Nikah siri sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasangan dapat menikah dengan memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam yaitu : ada dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab kabul dan juga mas kawin.
Baca Juga: Berada di Ketinggian di Atas 2000 MDPL, Dieng Dilanda Banjir
Dalam agama Islam, nikah siri dapat dilakukan oleh pasangan yang sudah memenuhi syarat dan rukun.
Artikel Rekomendasi