PORTAL BOJONEGORO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mempertahankan 57 pegawai KPK yang tidaklolos tes wawasan kebangsaan.
Mereka kini tengah menunggu waktu untuk mengakhiri tugas mereka di lembaga yang sudah membesarkan nama mereka tersebut.
Sebenarnya, berbagai upaya sdah dilakukan untuk mempertahakan mereka, namun rupanya menemui jalan buntu, dengan keputusan diberhentikan dengan hormat.
Baca Juga: Berhasil, Tak Ada Lagi Daerah yang Berlakukan PPKM Level 4, Ini Daftar Level 3 dan 2
Dikutip Portal Bojonegoro dari Pikiran Rakyat dengan judul "Tak Beri Pesangon dan Uang Pensiun, KPK Beri Penjelasan Soal Nasib 57 Pegawainya"
Jelang pemberhentian sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), KPK memastikan bahwa akan tetap memenuhi hak 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat untuk mendapatkan tunjangan hari tua.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun,” kata Ali.
Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Rabu 22 September 2021
Selain itu, Ali mengatakan tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).
Artikel Rekomendasi