Per November 2021, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C

- 6 November 2021, 17:09 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM A dan SIM C di layanan SIM keliling.
Ilustrasi perpanjang SIM A dan SIM C di layanan SIM keliling. /Instagram.com/@tmcpolrestabandung

 

PORTAL BOJONEGORO – Bagi pengendara motor dan mobil diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai tanda kelayakan mengemudikan kendaraan di jalan raya.

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun . Untuk itu para pengendara harus memperhatikan masa berlaku ini. Pasalnya, bila lalai terhadap masa berlaku tersebut, harus membuat SIM baru yang akan melalui tes tulis dan praktek

Diketahui, Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling dan di kantor Satpas SIM di setiap Polres.

Baca Juga: Berikut Prestasi Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Dunia Militer

Berikut syarat dan biaya bagi yang akan perpanjang SIM Dilangsir dari PMJ News :

KTP asli berserta fotocopy

SIM asli berserta fotocopy

Alat tulis pribadi

KTP asli berserta fotocopy

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x