MUI Tidak Bisa Dibubarkan kata Mahfud MD

- 20 November 2021, 10:52 WIB
Tangkapan layar cuitan Menko Polhukam Mahfud MD, MUI Tidak Bisa Dibubarkan.
Tangkapan layar cuitan Menko Polhukam Mahfud MD, MUI Tidak Bisa Dibubarkan. /Tangkap layar Twitter @mohmahfudmd/


Portal Bojonegoro – Terkait penangkapan salah seorang anggota pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan desakan bubarkan MUI, Mahfud MD angkat suara.

Dimana Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Polhukam) Mahfud MD mengaku MUI sudah mendapat legalitas dalam Undang – undang di Indonesia, jadi tidak bisa dibubarkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkopolhukam, dalam cuitannya halaman media sosialnya twitter @mohmahfudmd pada 20 November 2021, dikutip Portal Bojonegoro dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: MUI Sulsel Mengharamkan Eksploitasi Orang Jadi Pengemis, Pemerintah Berdosa

Selain itu, Mahfud MD juga menambahkan bahwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki posisi yang kuat dan tak bisa dengan sembarangan dibubarkan.

Pasalnya, Mahfud MD menyebut, kedudukan MUI sangat kokoh lantaran telah disebut dalam pelbagai Peraturan perundang-undangan.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa Peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD.

“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga: MUI Lebak Menyoroti Aktivitas Ajaran LDII

Dengan demikian, menurutnya posisi Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tak dapat sembarang dibubarkan.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x