Simak, Ini Yang Harus di Perhatikan Pada Saat Menggunakan Lampu Hazard

- 4 Januari 2022, 23:56 WIB
Kesalahan dalam menyalakan lampu hazard.
Kesalahan dalam menyalakan lampu hazard. /Pexels / Markus Spiske

PORTAL BOJONEGORO - Ternyata masih banyak juga pengendara ketika berkendara dalam kondisi hujan lebat, menggunakan lampu hazard sebagai simbol adanya kendaraan di depan ayau dari arah yang berlawanan

Dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara, kali ini akan membahas tentang, Alasan tidak boleh nyalakan lampu hazard saat hujan

Ketika berkendara dalam kondisi hujan lebat, ternyata masih banyak juga pengendara yang menggunakan lampu hazard sebagai simbol adanya kendaraan di depan atau dari arah yang berlawanan.

Baca Juga: Ini Dia Kendaraan Pemecah Rekor Pengiriman Tertinggi

Lampu hazard sendiri digunakan jika memang dalam kondisi dan situasi yang sangat gawat darurat dan membutuhkan bantuan untuk para pengendara lain agar bisa memberi jalan baik dalam kondisi lowong terlebih dalam kondisi jalan yang macet.

Namun jika dalam kondisi hujan para pengendara masih tetap menggunakan lampu hazard itu adalah kebiasaan yang tidak baik, dan akan membuat bingung para pengendara akan arah mobil Anda, hendak belok ke kiri atau kanan dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Dikutip dari laman resmi Auto2000, Selasa, dalam kondisi hujan lebat para pengendara hanya cukup menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan mobil anda. Dengan demikian Anda dapat meningkatkan visibilitas dan posisi mobil mudah diketahui pengemudi lainnya.

Baca Juga: Simak, Hyundai Mengalami Penurunan Penjualan

Penggunaan lampu hazard yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat juga tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah