Mengapa Ada Larangan Untuk Tidak Menggunakan Handphone Saat Mengemudi? Ini Alasannya

- 11 Juli 2022, 09:34 WIB
ILUSTRASI mengemudi sambil menggunakan ponsel
ILUSTRASI mengemudi sambil menggunakan ponsel /Pixabay

PORTAL BOJONEGORO - Polisi lalu lintas ungkap alasan ilmiah mengapa pengemudi dilarang menggunakan Handphone saat berkendara.

Bahkan pengemudi yang menggunakan Handphone saat berkendaraan bisa terancam hukuman 3 bulan atau denda tilang Rp750.000 sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Sanksi hukuman dan denda tersebut karena potensi bahaya yang meningkat ketika pengemudi menggunakan Handphone saat berpegian.

Baca Juga: Hindari 5 Kebiasaan Ini, Sepele Tapi Bisa Bikin Handphone Cepat Rusak

Ternyata ada alasan ilmiahnya mengapa pihak polisi melarang pengemudi utama HP saat berkendara.

Mengutip NTMC Polri,, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menyatakan HP utama saat berkendara menyebabkan potensi bahaya meningkat.

Menggunakan dan memainkan HP saat di jalan raya juga membuat waktu reaksi manusia untuk melakukan manuver menjadi lebih kecil.

Baca Juga: Mudah dan Sederhana Cek 3 Tips Agar Baterai Handphone Tetap Awet

"Saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi, salah satunya menggunakan ponsel karena dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia," dia menjelaskan.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, Jamal menyatakan umumnya, manusia hanya memerlukan 1-2 detik untuk melakukan reaksi ketika berada di jalan raya.

Tetapi, dengan adanya penggunaan HP saat berkendara membuat waktu reaksi tersebut berkurang.

Baca Juga: Menang Mana Vivo Y15s atau Vivo Y01, Handphone Unggul Diharga 1 Jutaan: Cek Spek dan Harganya

Maka atas alasan ilmiah tersebut, penggunaan HP saat mengemudi jelas sangat berbahaya bagi keselamatan diri pengemudi, penumpang, maupun pengendara lainnya di jalan.

“Sebagai contoh, dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata yang melihat mobil mengerem di depan kita agar sampai ke otak dan memutuskan untuk melakukan pengereman,” ucapnnya lagi.

Jamal juga menjelaskan hukuman yang menanti pengendara yang masih bandel dan main HP saat mengemudi di jalan raya.

Baca Juga: Pakai Cara Ini Kembalikan Nomor Kontak, yang Hilang di Handphone Android

"Pasal 283 berbunyi ‘setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu’," katanya.

“Untuk itu kepada seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” tuturnya lagi.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Terungkap Alasan Ilmiah Polisi Larang Pengemudi Main HP Saat Berkendara, 1 Sampai 2 Detik Tentukan Nyawa Anda".
Terima kasih Semoga Bermamfaat. *

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini