Penyembelihan Qurban Masa PPKM Darurat Di Bojonegoro

- 7 Juli 2021, 18:53 WIB
inspirasi bingkai Twibbon Lebaran Qurban
inspirasi bingkai Twibbon Lebaran Qurban /Yuni Astutik/Tangkapan layar Canva/KangMaulana/

Portal Bojonegoro - Menteri Agama RI, mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021, terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Idul Adha Qurban 1442 H, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali.

Meningkatnya jumlah angka penderita penyakit covid 19, Pemerintah Daerah Bojonegoro mengambil langkah cepat, guna menangkal virus covid 19 kian meluas, terlebih jelang perayaan Idul Adha Qurban 1442 Hijriah, yang jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021.

Pemerintah Bojonegoro pun meneruskan Surat Edaran Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Idul Adha Qurban dari Menteri Agama RI diwilayah yang diberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: 14 Hari Lagi Penerimaan CPNS, Ini Tahapannya

Di Bojonegoro terdapat tiga Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-H), diantaranya RPH Baureno, RPH Sumber Rejo, dan RPH Eka Putra Jaya.

Pihak panitia pwnyembelihan hewan qurban, diminta mentaati ketentuan selama pelaksanaan saat penyembelihan pada Hari Raya Qurban, baik sejak penyembelihan, pemisahan daging, pembungkusan hingga penyaluran daging kepada warga yang akan menerimanya.

Ketentuan tersebut merupakan hal utama dengan mentaati protokol kesehatan, dimana panitia menggunakan masker dan sarung tangan, serta tetap menjaga kebersihan dan kesehatan diri, maupun melakukan pemeriksaan kondisi hewan berupa sapi atau kambing, agar layak secara syariah hewan yang akan disembelih.

Baca Juga: PPKM Darurat, Sri Mulyani: Pemerintah Beri Tambahan Beras Pada Penerima Bansos


Syarat - syarat yang harus dipenuhi saat penyembelihan hewan pada perayaan Idul Qurban tanggal 11, 12 , dan 13 Dzulhijjah 1442 Hijriah, yaitu hewan Qurban harus disembelih dengan Syariat Islam.

Sementara itu, saat penyembelihan panitia mengantisipasi timbulnya kerumunan, yang dilaksanakan du RPH- Ruminasia, jika lokasinya terbatas, maka pelaksanaannya bisa dilokasi yang lain luas dan bersih serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Sinetron Ikatan Cinta, Fiersa Besari: Mama Sarah Ngapain Sih Masih Ngelindungi Elsa

Kemudian jika pelaksanaan telah usai, dimana daging qurban telah dibagikan secara merata kepada warga yang berhak mendapatkannya, maka panitia qurban harus membersihkan diri dan lokasi tempat penyembelihan, termasuk sisa bahan ataupun peralatan yang digunakan ketika qurban digelar.***

Editor: M. Irzal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah