BKD Pemprov Jatim Umumkan Ada Perubahan Status Lulus Menjadi Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS, Ini Namanya

- 14 Agustus 2021, 07:37 WIB
Tangkapan Layar Instagram BKD Pemprpv Jatim: BKD Pemprov Jatim Umumkan Ada Perubahan Status Lulus Menjadi Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Namanya
Tangkapan Layar Instagram BKD Pemprpv Jatim: BKD Pemprov Jatim Umumkan Ada Perubahan Status Lulus Menjadi Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Namanya /@bkdjatim/

PORTAL BOJONEGORO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan pengumuman tentang perubahan status pelamar yang dinyatakan Lulus menjadi Tidak Lulus pada Seleksi Administrasi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Hal tersebut menindaklanjuti pengumuman nomor: 810/4445/204/2021 tanggal 2 agustus 2021 tentang lulus seleksi administrasi penerimaan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021, setelah dilakukan verifikasi ulang pada masa sanggah.

“Informasi perubahan status pelamar yang dinyatakan Lulus menjadi Tidak Lulus pada Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” Dikutip Portal Bojonegoro melalui akun resmi Instagram BKD Provisi Jawa Timur di @bkdjatim, Jumat 13 Agustus 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BKD Prov. Jatim (@bkdjatim)

 

Didalam surat pengumuman tersebut juga disebutkan informasinya, diantaranya:

1. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur:

  • Jabatan Ahli Pertama – Instruktur pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, UPT Balai Latihan Kerja di Nganjuk mempersyaratkan kualifikasi program studi: S-1 Pendidikan Tata Busana/S-1 Manajemen Bisnis/S-1 Teknik Otomotif/S-1 Teknologi Hasil Pertanian/S-1 Pendidikan Teknik;
  • Program studi “Non Pendidikan” tidak bisa dilamar program studi “Pendidikan”, begitu
    juga sebaliknya. Sehingga program studi S-1 Teknik Otomotif selain di BLK Nganjuk tidak bisa dilamar program studi S-1 Pendidikan Teknik Otomotif. Daftar nama
    pelamar yang dinyatakan menjadi TIDAK LULUS sebagaimana terlampir;
  • Pelamar yang mendaftar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Teknik Otomotif
    di BLK Nganjuk dinyatakan LULUS dikarenakan masuk pada kualifikasi S-1 Pendidikan
    Teknik.

Baca Juga: Sekarang! Hari Pramuka ke 60 Tahun 2021, Ini 30 Link Download Twibbon Untuk Memeriahkannya

2. Pelamar pada jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan dan jenjang pendidikan yang dilamar dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang masih berlaku atau melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR pada saat masa pendaftaran tanggal 1-26 Juli 2021. Pelamar yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap TIDAK LULUS sebagaimana terlampir.

3. Jabatan analis apresiasi karya seni mempersyaratkan kualifikasi pendidikan S1 seni drama tari musik/tata kelola seni. Program studi non pendidikan tidak bisa dilamar Program studi pendidikan begitu juga sebaliknya. Sehingga prodi S1 Seni Drama tari musik tidak bisa dilamar program studi S1 pendidikan seni drama tari musik.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah