Ketua LSM Yang Peras Polisi Rp2,5 Miliar, Ditangkap

- 23 November 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /KlausHausmann/Pixabay/

PORTAL BOJONEGORO - Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan yang melakukan pemerasan kepada anggota Polri hingga Rp2,5 miliar, akhirnya ditangkap.

Dilangsir Portalbojonegoro.com dari ANTARA, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri hingga Rp2,5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Kepas ditangkap di Kantor Sekretariat LSM Tamperak yang berada di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin sore.

Baca Juga: Terbaik Nasional, Gorontalo Realisasi Belanja Tertinggi 2021

Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak yang sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan dan kami banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah, termasuk TNI dan Polri," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin malam.

Hengki menjelaskan dalam aksinya, pelaku memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga, bahkan menakut-nakuti anggota serta mengancam akan memviralkan melalui media sosial miliknya, yakni di Tiktok dengan akun kepaspenageanpan5.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.

Baca Juga: Baca Doa Ini Dapat Mengusir Jin dan Setan, Dibaca Sebelum Tidur

Satgas berhasil melakukan penangkapan sebanyak lima orang. Dari kelima orang pelaku begal tersebut, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang di antaranya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Akhirnya, empat pelaku lain dikirim ke panti untuk direhabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan.

Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.

Baca Juga: Dugaan Terorisme, Munarman Akan di Sidang Pada 1 Desember

Kepas pun memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP. Padahal, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media. Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.

Dalam penangkapan ini, Polres Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.

Baca Juga: Penduduk Kota Besar Sudah Terinfeksi Covid-19, Prof.Tjandra : Virus Tidak Tahu Harus Menulari Siapa Lagi

"Ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan. Hasil kejahatan, berdasarkan pernyataan yang bersangkutan, ternyata menggunakan modus mengirim (uang) ke rekening LSM," kata dia.

Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama lima sampai enam tahun.***
Sumber : ANTARA

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini