Merespon Insiden Keamanan Informasi, Pemerintah Bentuk Gov-CSIRT Indonesia, Berikut Tugas Utamanya

- 2 Desember 2021, 09:32 WIB
Gedung Kejaksaan Agung.
Gedung Kejaksaan Agung. /dok. Kejaksaan Agung

PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah Indonesia membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT)

Untuk tugasnya yaitu menangkal berupa gangguan pada sistem komputer, serangan virus, akses illegal, kebocoran informasi dan lain sebagainya.

Dilangsir Portalbojonegoro.com dari ANTARA, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meluncurkan Tim Insiden Siber Kejaksaan Agung atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang bertugas mencegah terjadinya insiden keamanan informasi atau peretasan dan pencurian data.

Baca Juga: 2 Tahun Pikiran Rakyat Media Network Berkiprah

Terbentuknya Kejaksaan Agung-CSIRT hasil kolaborasi Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusat Daskrimti) dengan Direktur E pada Jaksa Agung Muda Intelijen didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara.

"Saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dan jajarannya yang telah membantu terbentuknya Kejaksaan Agung-CSIRT," kata Burhanuddin, dikutip dalam keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang diterima di Jakarta, Kamis.

Peluncuran Kejaksaan Agung-CSIRT berlangsung secara virtual di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Rabu, 01 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Kata Kekasih Jerinx SID Soal Penahanan Kasus Pengancaman

Menurut Burhanuddin, kehidupan di dunia telah berubah menuju digitalisasi dan serba otomatis. Internet telah digunakan untuk segala hal (Internet of Things), ini ditandai jumlah penggunaan internet di seluruh dunia semakin hari semakin terus meningkat.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini