OPD Bojonegoro Ikuti Bimtek Peningkatan SDM TI

- 23 Desember 2021, 16:13 WIB
Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek Peningkatan SDM TI bagi Semua OPD
Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek Peningkatan SDM TI bagi Semua OPD /

PORTAL BOJONEGORO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi, bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkab Bojonegoro, di ruang media center Gedung Pusat Informasi Publik Bojonegoro, Kamis 23 Desember 2021.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Nur Sujito menjelaskan bahwa acara ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan kapabilitas SDM teknologi informasi dan komunikasi OPD.

Materi bimtek meliputi penggunaan sertifikat elektronik, dan peningkatan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi, serta peningkatan kemampuan troubleshooting jaringan dalam penyelenggaraan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Gotong Royong Kunci Penanganan Pandemi di Tanah Air

“Juga mengingat Kabupaten Bojonegoro sudah dinobatkan sebagai smart city dan smart government,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan bahwa Pemkab sudah menkoordinasikan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang merupakan lembaga pemerintah Republik Indonesia, untuk keamanan siber secara efektif dan efisien.

“Semoga pada tahun depan, 2022 OPD yang ada di lingkup Pemkab Bojonegoro sudah bisa menggunakan e-signature,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Apresiasi Dukungan NU Dalam Penanganan Pandemi COVID-19

Perlu diketahui, e-signature merupakan E signature atau electronic signature yang merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai bukti keaslian dari identitas seseorang yang mengirimkan dokumen atau pesan.

Tanda tangan elektronik ini juga digunakan untuk memastikan bahwa isi dari dokumen yang dikirim tidak ada perubahan setelah dikirim.

Penerima pesan yang dibubuhi tanda tangan digital dapat mengecek apakah pesan yang ia terima benar-benar datang dari pengirim yang sesungguhnya dan apakah pesan tersebut telah diubah setelah ditandatangani, baik secara sengaja atau tidak.

Baca Juga: Diterbitkan Mendagri, Ini Isi Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan Varian Omicron

Fungsi utama dari electronic signature ini juga agar dapat memberikan kekuatan hukum yang sah di dalam transaksi yang bentuknya elektronik, maupun dokumen elektronik sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang ITE tentang Informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.

Bupati Perempuan pertama Kabupaten Bojonegoro itu juga menambahkan, semua OPD bisa terhubung dan teraplikasi dengan baik, sebab sudah mendeklarasikan Bojonegoro 1 data.

Untuk itu, petugas operator harus update data setiap hari. Pada masing-masing Dinas, untuk Kadin, Sekdin, dan Kabid harus selalu mengecek agar data mudah tersaji.

“Tahun 2021 yang sudah dilaksanakan, tahun 2022 harus tetap dilaksanakan. Dan yang belum dilaksanakan maka harus dilaksanakan. Jika kerjasama ini berjalan baik maka Pemkab Bojonegoro menuju smart government semakin baik,” pungkasnya. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x