Bupati Bojonegoro Cairkan Insentif Bagi Ketua RT RW

- 11 Mei 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi pencairan insentif teruntuk Ketua RT dan Ketua RW d
Ilustrasi pencairan insentif teruntuk Ketua RT dan Ketua RW d /Dok PRMN/



PORTAL BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro merealisasikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa untuk pemberian insentif atau honor bagi Ketua RT/RW Se-Kabupaten Bojonegoro.

Pencairan ini sebagai langkah melaksanakan salah satu dari 17 program prioritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sesuai RPJMD Tahun 2018-2023.

Bantuan Keuangan Khusus ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor : 141/332/412.211/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja RT/RW.

Baca Juga: 250 Guru di Bojonegoro Terima SK PPPK

Pemberian insentif bagi RT/RW ini bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro 2022. Ini merupakan bentuk komitmen dan apresiasi Pemkab atas kinerja RT dan RW dalam membantu proses pembangunan dan pelayanan publik.

Keberadaan RT RW berperan dalam pelaksanaan visi misi Kabupaten Bojonegoro yaitu Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing.

Berdasarkan data Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, anggaran untuk insentif Ketua RT/RW adalah sebesar Rp 11,532 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 9.610 Ketua RT/RW. Mereka tersebar di 419 desa se Kabupaten Bojonegoro. Namun untuk sementara ini telah terealisasi sejumlah 91 desa dari 9 kecamatan.

Baca Juga: Hujan Deras, Petugas Damkar Bojonegoro Diterjunkan untuk Mengurangi Genangan Air

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Machmuddin mengatakan pencairan insentif/honor bagi Ketua RT/RW ini telah dilaksanakan sebelum libur cuti bersama dan hari raya Idul Fitri.  

“Sampai dengan hari ini, Selasa 10 Mei 2022 sejumlah 9 kecamatan telah selesai melakukan pencairan ke Rekening Kas Desa (RKD), yaitu Kecamatan Balen, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Gondang, Margomulyo, Ngambon, Ngraho, dan Sekar,” jelas Kadin PMD.

Ia juga menyampaikan bahwa pemberian insentif/honor ketua RT/RW yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 tidak mempengaruhi besaran insentif/honor RT/RW yang selama ini dibayarkan oleh Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Baca Juga: Bijak Bermedia Sosial, Bupati Anna Mu'awanah Beri Perhatian pada Kasus Percobaan Bunuh Diri di Kalikethek

Sementara itu Kabid Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan DPMD Kabupaten Bojonegoro Evie Octavia Marini mengatakan proses pencairan diupayakan lebih cepat.

Salah satunya melalui koordinasi dengan seluruh Kecamatan. Adapun proposal pengajuan telah diterima oleh BPKAD untuk segera diproses.

“Dengan adanya bantuan ini, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua RT dan Ketua RW dapat berjalan secara optimal serta berperan aktif dalam percepatan pembangunan guna peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Baca Juga: Gelar Apel Pagi, Bupati Anna Mu'awanah Sampaikan Capain Target Kinerja Pemkab Bojonegoro

Sekedar diketahui, besaran insentif/honor Ketua RT/RW adalah sebesar Rp 100.000 per orang dan dicairkan setiap bulan sekali secara Non Tunai.

Selain itu juga telah dicairkan pula insentif/honor Ketua RT/RW dengan sasaran sebanyak 249 orang dari 11 Kelurahan di Kecamatan Bojonegoro melalui mekanisme penganggaran di DPA Kecamatan Bojonegoro dengan besaran yang sama. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah