PORTAL BOJONEGORO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku selama PPKM Darurat di Jawa-Bali memiliki kesempatan menonton sinetron Ikatan Cinta.
"PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter," kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis 15 Juli 2021.
Mahfud turut menyinggung isi cerita Ikatan Cinta dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia dan mengkritik logika hukum yang dipakai penulis cerita sinetron tersebut.
Baca Juga: SIM C Bagi Pesepeda Motor Dibagi Tiga Jenis, Berikut Perbedaan dan Biaya Pembuatan
Menurutnya, jalan cerita itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Ia mempertanyakan penahanan tokoh Sarah dalam kasus pembunuhan Roy.
PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter. Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 15, 2021
"Pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga memberikan tanggapan atas jalan cerita sinetron Ikatan Cinta bahwa pembunuh Roy adalah Elsa lalu Sarah Ibu Elsa mengaku sebagai pembunuh Roy dan minta dihukum demi melindungi Elsa.
Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact Jumat 16 Juli 2021
“Lah, dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan. Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku, shg pelaku yg sebenarnya bebas,” ungkapnya.
Artikel Rekomendasi