SIM C Bagi Pesepeda Motor Dibagi Tiga Jenis, Berikut Perbedaan dan Biaya Pembuatan

- 16 Juli 2021, 07:00 WIB
Ketentuan umum untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM
Ketentuan umum untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM //carmudi

PORTAL BOJONEGORO – Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menerangkan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan dalam satu bulan kedepan.

Menurutnya, penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C akan dimulai Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Satpol PP Bogor 'Baik' Ke Pedagang Saat Razia PPKM, Berbeda Viral Oknum Petugas Di Gowa

“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” ujar Arief seperti dikutip dari akun Youtube NTMC yang dikutip dari PMJ News, Kamis 15 Juli 2021.

Penggolongan SIM C, CI, CII akan dibedakan sesuai dengan kapasitas isi silinder. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2, berikut merupakan penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua:

Baca Juga: Oknum Satpol PP Diduga Pukul Ibu Hamil, Bupati Gowa: Kita Serahkan Sepenuhnya ke Kepolisian

1. SIM C
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

2. SIM CI
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Inilah Tips dan Kiat Lolos CPNS dan PPPK 2021 dari BKN

Sementara itu, untuk tarif pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan rincian, untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, serta CII Rp100.000.

Kemudian untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif yang sama untuk ketiga jenis SIM yakni Rp75.000.

Baca Juga: Kabar Duka, Ayah Yuni Shara dan Krisdayanti Meninggal Dunia

Arief melanjutkan, bagi tiap pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM maka diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan SIM baru. Namun, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, antara lain:

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Selain itu, aparat kepolisian juga akan memberikan dispensasi waktu bagi pengendara motor gede di atas 500 cc. Diharapkan pada Agustus 2021 nanti sudah beralih ke golongan SIM CI.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini