PIKIRAN RAKYAT BOJONEGORO - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City berhasil dibongkar Polres Metro Jakarta Selatan.
Modus kasus perdagangan manusia ini yakni memberangkatkan korban secara ilegal menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial DA, dia merupakan penampung para CPMI di Kalibata City," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Baca Juga: 4 Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK Terkait Kasus Rasuah Yana Mulyana
Pengungkapan kasus TPPO di Apartemen Kalibata City tersebut berawal dari laporan warga yang berasal dari Garut, ke petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat, karena istrinya berinisial IF akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Padahal dari informasi yang didapatkan bahwa istri pelapor itu akan diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab, untuk dijadikan asisten rumah tangga. Tetapi setelah berada di penampungan Apartemen Kalibata City, ternyata akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Setelah beberapa hari istrinya berangkat dari rumah, yakni di Kabupaten Garut, ternyata didapatkan informasi bahwa istrinya tidak jadi diberangkatkan ke Dubai, melainkan akan dipekerjakan di Arab Saudi.
"Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," tuturnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Yossi, BP2MI berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus tersebut terungkap di Apartemen Kalibata City.
Yossi menyatakan bahwa tersangka DA ditangkap pada 4 Februari 2024 di Apartemen Kalibata City. Di dalam apartemen tersebut bukan hanya korban IF, akan tetapi terdapat tujuh orang lainnya yang menjadi korban TPPO.
Artikel Rekomendasi