PIKIRAN RAKYAT BOJONEGORO - Terdapat 18 parpol memperebutkan jatah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang tersedia pada Pemilu 2024. Karena setiap daerah pemilihan (dapil) di tiap provinsi, memiliki jumlah kursi yang berbeda-beda.
Rumus menentukan pembagian dan perolehan kursi DPR dan DPRD di Indonesia, menggunakan Metode Sainte Lague.
Metode tersebut, sudah digunakan sejak Pemilu 2019, kemungkinan besar pada Pemilu 2024 ini dilakukan hal yang sama.
Baca Juga: 35 Orang Meninggal Dunia Selama Tugas Pemilu 2024, KPU Buka Suara
Sejarah Metode Sainte Lague
Mengutip beberapa sumber terpercaya, Pakar Matematika Prancis, Andre Sainte Lague memperkenalkan metode perhitungan ini sejak 1910 silam.
Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.
Metode ini diadopsi pemerintah Indonesia untuk mengkonversi, perolehan suara partai peserta pemilu.
Yakni, menjadi kursi di DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Pembagian Kursi DPR RI dan DPRD Menurut UU Pemilu
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen (empat persen).
Artikel Rekomendasi