Terbukti Secara Sah, Politikus Partai Golongan Karya Azis Syamsuddin Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

- 18 Februari 2022, 06:29 WIB
Terbukti Secara Sah, Politikus dari Partai Golongan Karya Azis Syamsuddin Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara.
Terbukti Secara Sah, Politikus dari Partai Golongan Karya Azis Syamsuddin Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara. /Antara


PORTAL BOJONEGORO – Mantan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan yang menjabat sejak 1 Oktober 2019 hingga ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 25 September 2021 silam.

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim atas kasus suap penyidik KPK.

Selain menjadi seorang Wakil Ketua DPR RI, Azis juga merangkap sebagai anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Ia mengusung kebijakan “membangun pembangunan sumber daya masyarakat”.

Baca Juga: Wakil DPR Aziz Syamsuddin Diamankan KPK Terlibat Dugaan Korupsi di Lampung

Muhammad Azis Syamsuddin atau yang dikenal sebagai Azis Syamsuddin merupakan seorang politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Selain vonis pokok tersebut, hakim juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun.

"Hak pilih terdakwa dicabut dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Kamis, 17 Februari 2022.

Hakim menjelaskan bahwa terdakwa secara sah terbukti memberikan suap kepada mantan penyidik KPK.

“Azis terbukti memberikan suap sebesar Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu, kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dengan secara sah dan meyakinkan,” katanya.

Dalam vonis tersebut hakim juga menimbang hal yang memberatkan yakni perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, dan berbelit-belit selama persidangan.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini