4 Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK Terkait Kasus Rasuah Yana Mulyana

- 18 Maret 2024, 15:25 WIB
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka saat terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu, 16 April 2023.
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka saat terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu, 16 April 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PIKIRAN RAKYAT BOJONEGORO - Empat orang anggota DPRD Kota Bandung menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

"Hari ini bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, selaku anggota DPRD Kota Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara pada Senin, 18 Maret 2024.

Ali menjelaskan keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Baca Juga: Cair Maret 2024, Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan Bisa Dapat Rp600 pada Ramadhan Tahun Ini

Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dalam pengembangan perkara tersebut penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Hal tersebut dikonfimasi oleh kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Maret 2024.

Lebih lanjut Rizky mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK, namun dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

"Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kita mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.

Rizky juga menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk fokus menghadapi perkara hukumnya.

Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x