Pelaku Penipuan Modus Buka Lowongan Kerja Lewat Facebook Di Tangkap

- 18 Juli 2022, 19:10 WIB
Pelaku Penipuan Modus Buka Lowongan Kerja Lewat Facebook Di Tangkap
Pelaku Penipuan Modus Buka Lowongan Kerja Lewat Facebook Di Tangkap /

Portal Bojonegoro - Menurunnya pendapatan sejak masa pandemi membuat beberapa masyarakat yang terancam di PHK mencari lowongan kerja agar dapat mencukupi kebutuhan sehari- hari.

Tak hanya itu, sejumlah lulusan SMA hingga S1 pun sibuk mencari lowongan kerja agar bisa membantu orang tua.

Namun sayangnya, ada oknum- oknum penipu yang memanfaatkan keadaan ini untuk mendapat keuntungan pribadi dengan modus buka lowongan kerja di facebook.

Para korban yang dihimpit ekonomi, tak menyangka jika lowongan kerja yang terpampang di halaman aplikasi facebook adalah penipuan.

Baca Juga: Berikut 10 Twibbon Idul Fitri 1443 Hijriah, Warna Pink dan Pastel, Cocok Untuk Foto Profil Facebook

Belum lama ini, ⁹Polisi mengamankan seorang pria berinisial FI (24) terkait kasus penipuan dengan modus menyediakan lowongan kerja. Pelaku mencari korbannya melalui media sosial Facebook.

Salah satu korban, NA (19) melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polsek Neglasari. Warga Kramat Jati, Jakarta Timur ini mengaku ditipu hingga harus kehilangan sepeda motornya

Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan modus penyedia lowongan kerja abal-abal ini mencari calon korban melalui medsos. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai waiter dan waitress di restoran.

"Pelaku mengaku akan memperkerjakan korban di restorannya yang beralamat di Condet dengan gaji awal Rp2,5 setiap bulannya," ujar Putra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/7/2022).

Putra menjelaskan setelah berkomunikasi soal lowongan kerja, pelaku dan korban bertemu di depan Rumah Sakit Bunda Pasar Rebo pada Senin (11/7/2022), Saat itu, NA membawa berkas lamaran dan KTP dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Whatsapp Dan Aplikasi Medsos Lainnya Akan Di Blokir, Kenapa?

Setelah itu, lanjut putra, pelaku berpura-pura mengajak korban menuju restorannya dengan berboncengan menggunakan motor korban. Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk fotocopy KTP menjadi dua rangkap.

"Pada saat korban sedang memfotocopy administrasi persyaratan untuk melamar pekerjaan, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Demikian informasi ini kami sajikan. Tetap berhati- hati dalam mencari informasi ya.***

Sumber : PMJnews
SEO : Lowongab Kerja
Tags : Lowongan Kerja, Modus, Penipuan

Editor: M. Irzal

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x