Pertemuan sendiri dilaksanakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama membahas kebijakan umum program RPL Desa dan sesi kedua membahas tindak lanjut kebijakan umum secara teknis.
RPL Desa ditujukan kepada kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, pengelola BUMDes, tenaga pendamping profesional, serta pegiat pemberdayaan masyarakat desa untuk menempuh pendidikan tinggi melalui RPL Desa. ***
Artikel Rekomendasi