Sah! DPR RI Setujui RUU 7 Provinsi Jadi Undang-Undang

- 15 Februari 2022, 13:08 WIB
ilustrasi rapat paripurna DPR
ilustrasi rapat paripurna DPR /Pikiran-rakyat.com/

PORTAL BOJONEGORO - DPR RI akhirnya menyetujui serta mengesahkan 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi menjadi Undang-Undang.

RUU 7 provinsi menjadi Undang-Undang tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022.

Dilansir PortalBojonegoro dari AntaraNews, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada perwakilan fraksi dan anggota DPR, apakah RUU tentang provinsi dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?

Baca Juga: PRMN: Hasil Survei Imogen Communications Institute Tidak Sesuai Fakta

Pertanyaan itu dijawab "setuju" oleh para anggota dewan dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Februari 2022.

Adapun 7 RUU tentang provinsi yang disetujui diantaranya, RUU Provinsi Kalimantan Selatan, RUU Provinsi Kalimantan Barat, RUU Kalimantan Timur, RUU Provinsi Sulawesi Selatan, RUU Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU Provinsi Sulawesi Utara dan RUU Provinsi Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, dalam laporannya menyampaikan Komisi II memandang perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Klarifikasi Sekaligus Minta Maaf Soal Wayang, Begini Penjelasan dan Pernyataannya

Menurut Junimart, UU tersebut secara konseptual sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang otonomi daerah saat ini.

Ia menjelaskan, pada tanggal 9 Februari 2022, dilakukan pengambilan keputusan pada rapat kerja tingkat satu antara Komisi II DPR, Komite I DPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Hukum dan HAM.

"Secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan," ujar Junimart.*

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah