Direktur Jendral Askolani Mengatakan bahwa Larangan Ekspor Batu Bara Tidak Akan Berdampak Ke Penerimaan negara

- 3 Januari 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Dok. Humas Polda Jateng/

PORTAL BOJONEGORO - Larangan ekspor batu bara tidak akan berdampak ke pemerimaan negara, Kata Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani.

Dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara, Kali ini akan membahas tentang, Kemenkeu sebut larangan ekspor batu bara tidal berdampak ke penerimaan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan larangan ekspor batu bara tidak akan berdampak ke penerimaan negara.

Baca Juga: Anda Lulusan D3 Teknik Mesin? PT AICC Buka Posisi Engineering Staff

Hal itu dikarenakan batu bara sejauh ini bukan komoditas yang dikenakan bea keluar saat diekspor. "Kalau kita lihat dari batu bara, penerimaan negara dominan didapatkan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), selain tentu dari bisnisnya, dari sisi perpajakannya," kata Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa 2021 di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri.

Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian dan PKP2B.

Baca Juga: Covid -19 Varian Omicron Menyebarkan Di Indonesia, Luhut : Pemerintah Sudah Sangat Siap

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah melarang ekspor batu bara sementara untuk menjadi solusi jangka pendek bagi ketersediaan pasokan batu bara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x