Resmi! Demi Kebutuhan Rakyat, Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

- 22 April 2022, 22:55 WIB
Resmi! Demi Kebutuhan Rakyat, Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng
Resmi! Demi Kebutuhan Rakyat, Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng /Antara/Basri Marzuki/


Portal Bojonegoro – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat 22 April 2022 mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan sejak  Kamis 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan Presiden tersebut di ambil usai memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Merasa Bingung! Megawati: Fenomena Ibu-Ibu Harus Di Riset

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden dikutip Portal Bojonegoro.com dari Antara pada Jumat 22 April 2022.

Selain itu, Presiden Jokowi berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Presiden Jokowi.

Diketahui, kelangkaan stok dan naiknya harga minyak goreng di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021.

Pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Mafia Minyak Goreng Di Temukan, Akankah Harga Minyak Goreng Turun? Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

Tak hanya itu, Pemerintah juga berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Akan tetapi, karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran, kebijakan itu dihapuskan hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 19 April 2022 menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Sekretariat Presiden Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x