Mafia Minyak Goreng Di Temukan, Akankah Harga Minyak Goreng Turun? Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

- 20 April 2022, 13:37 WIB
Tangkapan layar - Kejagung tetapkan tersangka empat tersangka mafia minyak goreng.
Tangkapan layar - Kejagung tetapkan tersangka empat tersangka mafia minyak goreng. /YouTube KEJAKSAAN RI/KEJAKSAAN RI

Portal Bojonegoro – Berikut ini adalah daftar tersangka kasus minyak goreng yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Penyebab minyak goreng mahal dan langka yang bikin masyarakat menjerit kini terungkap.

Kejagung berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yang disebut menyebabkan minyak goreng mahal dan langka.


Akibat hal itu, Kejagung RI telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Ke 4 tersangka yakni:

Baca Juga: Anda Ingin Mudik! Kini Bandara Trunojoyo Madura Sudah di Resmikan Presiden Jokowi, Simak Rutenya

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Tes Visual : LATIH IQ ANDA ! Dalam 30 Detik Cari Jam Tangan Mana yang Palsu?

Karena adanya kesepakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dan dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat sebagai berikut.

a. Mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD palm olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor)

Baca Juga: Tips Awet Muda di Umur 69 Tahun, Pegiat Anak Sekaligus Artis Ini Menerapkannya

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini