Crazy rich Medan, Indra Kenz Akan Diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri Jumat 18 Februari 2022

- 16 Februari 2022, 11:58 WIB
Crazy rich Medan, Indra Kenz Akan Diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri Jumat Besok.
Crazy rich Medan, Indra Kenz Akan Diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri Jumat Besok. /PMJ News

PORTAL BOJONEGORO - Crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat 18 Februari.

Pemeriksaan terhadap Indra Kenz dilakukan untuk dimintai keterangan selaku terlapor atas kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Penyidik akan mengundang Indra Kenz pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti yang dilansir Portal Bojonegoro dari Pmjnews.com.

Baca Juga: Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Diduga Sebarkan Hoax Tentang Binomo, Bareskrim Polri: Kerugian Miliaran

Kata Ramadhan, semoga Indra Kenz dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Karena, penyidik baru akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap dirinya.

"Kita akan lakukan gelar perkara hasil lidik, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. Jika ada, maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang pelapor yang turut menjadi korban, termasuk Maru Nazara. Para korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.***

Editor: M. Irzal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah