Crazy Rich Medan Indra Kenz Laporkan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya

- 8 Februari 2022, 10:10 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /Instagram/@indrakenz/

PORTAL BOJONEGORO - Binomo saat ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah tengah banyak kalangan.

Indra Kesuma alias Indra Kenz atau yang dikenal sebagai crazy rich Medan yang disebut- sebut sebagai afiliator menjadi sorotan publik setelah satun korban membongkar bahwa Binomo itu ilegal.

Pengungkapan bahwa binomo itu ilegal oleh Maru Nazara sebagai korban binomo itu diungkapkan melalui YouTube Panggung Inspirasi Official. 

Baca Juga: Renungan Firman Tuhan: Jangan Khawatir Tentang Apapun Untuk Melayani, Segala Keperluanmu Dijamin- Nya

Dikutip Portal Bojonegoro dari PMJ News, Maru Nazara, kemudian dilaporkan Indra Kenz ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Iya dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Laporan terhadap Maru Nazara telah teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 5 Weton Mandraguna Ini Dipercaya Paling Sakti Didunia dan Punya Power Spiritual Kuat, Semoga Kamu Termasuk

Maru Nazara dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. ***

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah