Dea OnlyFans Geluti Konten Dewasa Selama Setahun, Berikut Informasinya

- 29 Maret 2022, 11:56 WIB
Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea telah menjual konten porno melalui OnlyFans sejak setahun lalu.
Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea telah menjual konten porno melalui OnlyFans sejak setahun lalu. /Instagram @gresaidss

PORTAL BOJONEGORO - Kasus Dea OnlyFans terus ditangani pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka oleh polri atas konten dewasa.

Dikabarkan, Dea OnlyFans telah menggeluti dan menjual konten dewasa selama satu tahun.

Baca Juga: Benarkan Pemilik Klub Chelsea Abramovich di Racun, Simak Informasinya Berikut Ini

Satu fakta baru terkuak dari kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea. Polisi mengatakan Dea telah membuat konten porno dan menjualnya di OnlyFans selama satu tahun.

"Konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal (Dea) sudah membuat konten sejak 1 tahun ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (29/3/2022), dilangsir dari PMJ News.

Aulia mengatakan pihaknya belum menemukan adanya platform lain yang digunakan Dea untuk mendistribusikan konten pornografi yang dibuat. Sebab, Dea mengaku hanya menyebarkan ke situs OnlyFans.

Baca Juga: Diduga Diracun, Abramovich dan Para Perunding Ukraina Mengalami Gejala Berikut Ini

"Dari tersangka belum ada kira temukan, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu (konten pornografi) terus disimpan baru didsitribusikan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini