Yang Paling Berhak Menerima Nafkah Suami, Orang Tua atau Istri? Ini Menurut Buya Yahya dari Imam An-Nawawi

- 11 Februari 2022, 19:27 WIB
Yang Paling Berhak Menerima Nafkah Suami, Orang Tua atau Istri? Ini Menurut Buya Yahya dan Imam An-Nawawi.
Yang Paling Berhak Menerima Nafkah Suami, Orang Tua atau Istri? Ini Menurut Buya Yahya dan Imam An-Nawawi. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah Tv.


PORTAL BOJONEGORO - Dalam Al-Quran dijelaskan tentang adab suami bersikap pada orang tua (termasuk ibu) dan terhadap istri. Termasuk bagaimana pemberian nafkah suami.

Tidak hanya istri dan anak namun suami juga memiliki kewajiban untuk memberikan sebagian hartanya.

Menurut Buya Yahya bahwa harta tersebut sebagian untuk orang tua.

Dalam terjemahan Surat Luqman Ayat 14 yang berbunyi : "Kami memerintahkan manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah kepayahan dan menyapihnya pada dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu."

Baca Juga: 4 Amalan Istimewa di Hari Jumat, Nomor 4 Akan Didoakan Malaikat

Di dalam surat Al-Baqarah ayat 233 mengamanahkan seseorang untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah kepada istrinya.

Terjemahan surat Al-Baqarah ayat 233 berbunyi : "kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik."

Menurut Imam An-Nawawi, suami tidak berdosa ketika mengutamakan istri daripada ibunya, sejauh ia memenuhi kewajiban nafkah bila nafkah ibunya berada di dalam tanggung jawabnya.

Tetapi jika harus memilih, ia dapat mengutamakan nafkah istrinya dengan tetap menjaga perasaan ibunya.

Dalam sebuah hadist berbunyi : “Seseorang tidak berdosa dengan tindakan itu ketika ia mencukupi (nafkah) ibunya jika ibunya adalah salah seorang yang wajib dinafkahi dengan baik. Tetapi yang utama adalah membahagiakan (menjaga perasaan) dan mengutamakan ibunya. Jika memang harus mengutamakan nafkah istri daripada ibu, maka seseorang suami harus menyembunyikan tindakan tersebut dari ibunya.” (Al-Imam An-Nawawi, Fatawal Imamin Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018/1439], halaman 150).

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini