Baru di Bulan Agustus 2021 SIM C Terbagi dalam Tiga Golongan, Simak Penjelasannya

- 31 Juli 2021, 08:10 WIB
Penggolongan SIM C. Terbaru di Bulan Agustus 2021 SIM C Terbagi Tiga Golongan, Simak Penjelasannya
Penggolongan SIM C. Terbaru di Bulan Agustus 2021 SIM C Terbagi Tiga Golongan, Simak Penjelasannya //ANTARA/Polda Metro

Portal Bojonegoro – Ada hal yang penting diketahui bagi para pengendara roda dua di tanah air di bulan Agustus 2021 ini.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan baru terkait penggolongan surat izin mengemudi (SIM).

Korlantas Polri di bulan agustus ini mengimplementasikan aturan penggolongan SIM C bagi pengendara roda dua.

Baca Juga: Rafael Akhirnya Menerima Hasil Keputusan Kapolri terkait Status Kelulusannya yang Hilang

Aturan SIM C tersebut sebagaimana yang dilansir dari website korlantas.polri.go.id termuat dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021 lalu.

Sejumlah persiapan telah berjalan dalam pemberlakuan aturan baru penggolongan SIM C tersebut meski masih dalam suasana PPKM saat ini.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, penerapan PPKM memiliki dampak bagi kebijakan baru tersebut.

Baca Juga: Hillary Lasut Kirim Surat Ke Jokowi, Kabar Rafael Lulus Polisi tapi Namanya Hilang

“Kesiapan sudah 80 persen, sampai saat ini kami masih mempersiapkan, karena situasinya dengan adanya PPKM berpengaruh juga ke kami,” kata AKBP Arif Budiman, pada Jumat tanggal 16 Juli 2021 lalu.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini