Kartu Vaksin dan Tes PCR Covid-19 'Wajib' Aturan Baru Pemerintah

- 28 Juli 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19, Kartu vaksin dan Tes PCR wajib dibawa aturan baru Pemerintah selama PPKM level 1-4
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19, Kartu vaksin dan Tes PCR wajib dibawa aturan baru Pemerintah selama PPKM level 1-4 /Dok Foto BPJS Kesehatan


Portal Bojonegoro – Angka positif harian kasus Covid-19 di Tanah Air terus mengalami peningkatan.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

Masyarakat wajib membawa kartu vaksin dan tes negatif PCR saat melakukan perjalanan dalam negeri di Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Covid-19, Antara Petugas yang Kelelahan dengan Banyak Warga Menolak

Langkah tersebut diambil Satgas Covid-19, karena tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat akan bahaya Covid-19 yang masih rendah.

Ketentuan itu sebagai persyaratan wajib selama PPKM level 1-4 diberlakukan bagi masyarakat agar menunjukkan surat vaksin saat melakukan perjalanan dalam negeri.

Surat Edaran yang dikeluarkan dari Satgas Covid-19 seperti yang dilansir dari halaman website Sekretaris Kabinet RI pada 26 Juli 2021.

SE Nomor 16 Tahun 2021tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Indonesia Posisi Pertama Kasus Covid-19 Dunia, Update 24 Juli 2021

Regulasi tersebut yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Sekretariat Kabinet Kemenhub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x