Kartu Vaksin dan Tes PCR Covid-19 'Wajib' Aturan Baru Pemerintah

- 28 Juli 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19, Kartu vaksin dan Tes PCR wajib dibawa aturan baru Pemerintah selama PPKM level 1-4
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19, Kartu vaksin dan Tes PCR wajib dibawa aturan baru Pemerintah selama PPKM level 1-4 /Dok Foto BPJS Kesehatan

a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

Baca Juga: Curhat Seorang Ibu asal Pangkal Pinang di Medsos, 'Umur 33 tahun punya Sembilan Anak '

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1 :

a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

Baca Juga: Ivermectin Obat Manjur Covid-19, Pakar UI: Politikus yang Promosikan tak Masuk Akal

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga: Seruan ‘Pak De Mundur saja’ menjadi Trending Topik Media Sosial, Ngabalin pun Bereaksi

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Sekretariat Kabinet Kemenhub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah