Kartu Vaksin dan Tes PCR Covid-19 'Wajib' Aturan Baru Pemerintah

- 28 Juli 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19, Kartu vaksin dan Tes PCR wajib dibawa aturan baru Pemerintah selama PPKM level 1-4
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19, Kartu vaksin dan Tes PCR wajib dibawa aturan baru Pemerintah selama PPKM level 1-4 /Dok Foto BPJS Kesehatan

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkan Ganip dalam SE.

Dengan di berlakukannya ketentuan tersebut, maka Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021, yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Demo ‘Jokowi End Game’ Kosong, Jakarta Kondusif

Begitu juga SE Satgas penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19 telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan,” menurut Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, pada Selasa 26 Juli 2021.

Wiku menambahkan “Tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” lanjutnya.

Baca Juga: 330 Tentara Amerika Tiba di Palembang di Sambut Protokol Kesehatan Ketat

Adapun ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran adalah sebagai berikut :

1. Pembagian wilayah di sesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021, di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Sekretariat Kabinet Kemenhub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah