Pawai dan Arak-arakan Tahun Baru Dilarang Untuk Dilaksanakan! Berikut Ini 18 Arahan Kapolri Jelang Nataru

- 23 Desember 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi malam tahun baru
Ilustrasi malam tahun baru /Twitter @kominfodiy

PORTAL BOJONEGORO - Dalam telegram Kaporli, salah satu arahannya menyebutkan tentang larangan kegiatan pawai dan arak-arakan pada malam pergantian tahun.

Telegram Kapolri tersebut memuat 18 arahan ke  Kasatwil.

Dilangsir Portal Bojonegoro dari PMJNews, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres dan polsek, terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Sepeda Motor Ini Merambah Pasar As

Surat telegram tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Desember 2021.

Ramadhan menjelaskan, telegram kapolri tersebut sebagai pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Wow!, di Tahun Depan Nissan Akan Memperkenalkan Sederet Mobil Keluaran Terbaru

"Ada 18 arahan Kapolri," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini