Sekjen Kemenag RI Beri Materi pada Pembinaan ASN di Kankemenag Bojonegoro

- 4 Agustus 2022, 17:54 WIB
Sekjen Kemenag RI Beri Materi pada Pembinaan ASN di Kankemenag Bojonegoro
Sekjen Kemenag RI Beri Materi pada Pembinaan ASN di Kankemenag Bojonegoro /

PORTAL BOJONEGORO - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag, memberikan materi pada kegiatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Kamis 4 Agustus 2022.

Acara yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Sekjen dalam pembinaanya menyampaikan setiap ASN dalam sistem Merit ada tiga syarat sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi," ujarnya.

Baca Juga: Ketahuilah 5 Makanan Ini Sangat Baik Untuk Kesehatan Jantung

Setiap ASN dalam sistim merit harus memenuhi tiga syarat, yaitu Pertama Kualifikasi. Setiap ASN bekerja harus memiliki kualifikasi yang sesuai dengan bidangnya, ditandai oleh background pendidikannya. Setiap formasi CPNS harus sesuai dengan kualifikasi sesuai dengan background Pendidikan. Kedua, Kompetnsi. ASN harus diuji kompetensinya. Ketiga, kinerja. Bagaimana kinerja ASN sudah bagus apa belum.

Menurutnya, ASN yang bagus adalah kualifikasinya sesuai dengan bidang pekerjaannya, kompetensinya bagus dan kinerjanya juga bagus.

Nizar Ali juga mengatakan dalam mengelola kelembagaan ada 4 hal yang harus diperhatikan. Pertama, KEPEGAWAIAN, terkait dengan kepegawaian, yaitu pengembangan budaya kerja, nilai budaya kerja kemenag harus diberengi dengan nilai dasar ASN dengan rumus ANEKA.

Baca Juga: Ketahuilah 7 Makanan Ini Dapat Membuat Kulit Tubuh Anda Lebih Baik dan Sehat

"Yakni Anti Korupsi, Nasionalime, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Akuntabilitas," ungkapnya.

Diterangkan maksud dari ANEKA yaitu;
- Anti Korupsi, dengan menerapkan zona integritas dalam rangka good goverment.
- Nasionalisme.
- Etika Publik, ada kejelasan dalam pelayanan, SOP yang jelas dengan Transformasi digital.
- Komitmen mutu, ditentukan dengan efektif, efisien, inovasi, dan kualitas.
- Akuntabilitas, harus memiliki akuntabilitas yang tinggi ditandai dengan kepemimpinan, kepemimpinan yang baik transformatif demokratis bukan kepemimpinan otoriter dan transparansi, dengan SOP yang jelas.
Kedua, Ketatalaksanaan, Ketiga, Kepengawasan dan Keempat, Struktur Kelembagaan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x