Catat! Inilah Syarat dan Cara Mendaftar BPUP Rp1,8 Juta untuk Pelaku Usaha Pariwisata

- 20 November 2021, 18:11 WIB
Cek Cara Daftar BPUP Kemenparekraf dan 6 Usaha yang Bisa Mendapatkannya
Cek Cara Daftar BPUP Kemenparekraf dan 6 Usaha yang Bisa Mendapatkannya /Dok. Kemenparekraf

PORTAL BOJONEGORO – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, menyampaikan program ini bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sandiaga dikutip dari laman Kemenparekraf, Sabtu 20 November 2021).

Baca Juga: Anda Lahir Hari Sabtu? Inilah Kelebihan dan Kelemahan Berdasarkan Primbon Jawa

Sandiaga menyebutkan dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata. Dia pun mendorong pelaku usaha pariwisata untuk memanfaatkan program BPUP 2021.

"Agar tercipta lapangan kerja seluas-luasnya serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sandiaga.

BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Sabtu 20 November 2021

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Kemenparekraf mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 untuk dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini