Bolehkah Seorang Wanita Memilih Calon Suami, Simak Ulasannya

- 20 November 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi Pernikahan, Bolehkah Seorang Wanita Memilih Calon Suami, Simak Ulasannya.
Ilustrasi Pernikahan, Bolehkah Seorang Wanita Memilih Calon Suami, Simak Ulasannya. /Instagram.com/@riaricis1795


Portal Bojonegoro – Menikah adalah hal yang sakral yang dilaksanakan oleh kedua orang pria dan wanita dalam suatu ikatan yang resmi.

Dalam Islam menikah merupakan anjuran agama dan sunah Nabi Muhammad SAW yang sudah ada ketentuannya.

Nah bagaimana jika seorang wanita yang ingin menikah, bisakah dirinya mencari atau memilih calon suaminya sendiri?

Allah berfirman dalam surat Ar-Ruum ayat 21 yang artinya,

Baca Juga: Teman atau Kawan Ulang Tahun Apa yang Seharusnya kita Lakukan, Berikut Kesimpulan Para Tokoh Islam

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih saying. Seseungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ruum : 21).

Ayat di atas merupakan salah satu dasar menikah dalam Islam. Bagi yang akan menikah, salah satu syarat pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi adalah memilih calon pasangan hidupnya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan secara syar’i.

Baik laki-laki maupun wanita memiliki hak untuk memilih calon pasangan hidupnya.

Dalam Islam, wanita memiliki hak penuh untuk memilih calon suami tanpa intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga: Ini Larangan Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Hari Sabtu Dalam Islam

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Dalam Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah