Portal Bojonegoro – Ada kebiasaan yang sering dilakukan seseorang dalam memuaskan hasrat seksualnya, salah satunya onani.
Biasanya hal ini terjadi karena melihat lawan jenis yang sangat menggoda, pada akhirnya nafsu syahwat menjadi sangat memuncak dan tidak bisa ditahan lagi.
Nah bagaimana menurut kacamata ahli agama memandang perbuatan onani, dimana persoalan onani sebagian orang masih silang pendapat membahasnya.
Perbedaan pendapat tersebut seperti melakukan onani untuk menghindari perilaku zina ataupun seks bebas hukumnya adalah mubah.
Baca Juga: Ini Tips Menghilangkan Rasa Gelisah yang Menghantui
Apabila dilakukan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Dengan alasan bahwa untuk menghindari perbuatan zina, maka solusi terbaiknya adalah melakukan onani.
Hal inilah yang menjadi persoalan, dimana niatnya hanya untuk menghindari dosa besar zina.
Penjelasan ini ditafsirkan berdasarkan kaidah fiqih dengan penjelasan sebagai berikut, “diperbolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan, untuk menghindari bahaya yang lebih berat.”
Artikel Rekomendasi