Ziarah Kubur! Haram Hukumnya Mencabut Rumput Di Atas Kubur, Simak Penjelasannya

- 10 April 2022, 13:40 WIB
Ziarah Kubur! Haram Hukumnya Mencabut Rumput Di Atas Kubur, Simak Penjelasannya
Ziarah Kubur! Haram Hukumnya Mencabut Rumput Di Atas Kubur, Simak Penjelasannya /kolase foto DeskJabar dan YouTube Kun Ma Allah


Portal Bojonegoro – Tradisi ziarah kubur sudah menjadi bagian dari kehidupan bagi masyarakat muslim Indonesia. Bukan hanya makam para wali dan orang saleh, makam sanak famili pun rajin diziarahi, bahkan ini yang paling sering, utamanya pada bulan Syaban, hari Kamis dan Jum’at.

Selain melakukan ritual ziarah, para peziarah biasanya juga membersihkan makam dengan mencabuti rumput dan memunguti dedaunan.

Bagaimanakah para ulama memandang hal tersebut? Menanggapi hal itu, beberapa ustadz kondang mengatakan hukumnya haram.

Ustadz Abdul Somad (Uas) menjelaskan diatas kubur kalau sudah sampai semak sebaiknya di rapihkan.

Baca Juga: Bulan Suci Ramadhan di Depan Mata! Saatnya Ziarah Kubur, Berikut Bacaan Lengkap Doa Ziarah Kubur

“Nabi mengambil pelepah kurma lalu menusukkannya ke kubur. Kata sahabat kenapa kau lakukan perbuatan ini ya Rasullullah, Kata Nabi ‘semoga Allah meringankan azabnya selama pelepah kurma belum kering’. Sebagian ulama mengatakan hanya pelepah kurma saja dan hanya yang digunakan Nabi saja. Akan tetapi, Mayoritas ulama mengatakan Pelepah kurma hanya mewakili tanam-tanaman. Itulah yang dijadikan Dalil untuk mengambil pelepah dari berbagai macam bunga. Karena dia juga bertasbih seperti pelepah kurma. Jadi, kalau diatas tumbuh rumput yang sudah seperti semak sebaiknya di potong kemudian rapihkan. Allah maha suci maha bersih, suci itu sebagian dari Iman,” kata Uas dikutip Portal Bojonegoro.com pada Minggu 10 April 2022 dari akun youtube.

Selain itu, Muhammad Sumitra Nurjaya mengatakan bahwa hukum mencabut rumput di atas kubur itu haram hukumnya.

“Ketika ziarah kubur, Haram hukumnya mencabut rerumputan yang tumbuh diatas pusara kubur yang kita ziarahi, hal ini di jelaskan dalam kitab Ianatuth Tholibin. Kenapa haram? Karena rerumputan yang tumbuh diatas pusara itu menjadi haknya si mayit. Kecuali rumput itu terlihat tinggi nampak seperti semak maka cabutlah rumput yang tinggi yang menyebabkan terlihat semak.

Adapun tumbuh-tumbuhan rumput yang terlihat pendek biarkan tumbuh diatas pusara. Sehingga rerumputan jangan di cabut semua, tinggalkan yang pendek-pendek jenis rumput atau tumbuhan lainnya. Kecuali tumbuhan yang sudah mati atau kering itu harus dibersihkan” kata Ustadz Muhammad Sumitra Nurjaya dikutip Portal Bojonegoro.com pada Minggu 10 April 2022 dari akun Helo Polospipi12.

Baca Juga: Tanaman Yang dapat Meringankan Siksa Kubur Kata Ustad Abdul Somad

Diketahui, dalam kitab IanatuthTholibin juz II hal 120 Haram hukumnya atas siapapun untuk mengambil/mencabut tumbuhan yang masih hijau selagi belum kering, jika tumbuhan tersebut berjumlah banyak, maka boleh untuk mengambil/mencabutnya (untuk merapikan).

Keharaman ini berlaku karena terdapat hadits Nabi Muhammad SAW dimana Beliau menancapkan pelepah kurma basah untuk meringankan siksa mayit selagi belum kering.

Untuk itu, jika terdapat tumbuhan yang masih basah (termasuk rumput), hukumnya haram untuk dicabut karena tumbuhan yang masih hijau dapat bermanfaat bagi mayit. Sedangkan untuk merapikan (hanya dipotong sedikit2 saja), maka hal tersebut diperbolehkan.

Dalam banyak referensi disebutkan bahwa mencabut rumput dan memunguti dedaunan di atas kuburan hukumnya haram, seperti disebutkan dalam Fath al-Mu’in:

“Disunahkan menaruh pelepah kurma yang masih segar di atas kuburan dalam rangka mengikuti apa yang dilakukan Nabi saw, karena hal itu mayat akan diringankan dari siksa atas berkat tasbih pelepah kurma tersebut, begitu pula tanaman sejenis kemangi. Dan haram mengambilnya selagi belum kering, karena termasuk menghalangi mayit mengambil manfaat dan haknya, berupa diringankan siksanya dan dikunjungi malaikat”.

Baca Juga: Kiat Anak Agar Bisa Menjadi Penghafal AL- Quran, Ini Jawaban UAS

Secara umum hukumnya demikian, namun jika kita bahas lebih detail lagi, terdapat perbedaan sebagaimana disebutkan Sayyid Bakr Syaththa dalam I’anah-nya:

Dari beberapa keterangan di atas, dapat kita ambil garis besarnya, bahwa hukum mencabut rumput kuburan dalam Mazhab Syafi’i adalah boleh jika sudah kering, jika masih segar/basah maka ada beberapa perincian:

1. Jika yang mencabut/memunguti rumput adalah pemiliknya, maka diperbolehkan dengan syarat menyisakan sebagian untuk mayat

2. Jika bukan pemiliknya maka tidak diperbolehkan secara mutlak
Sedangkan dalam Mazhab Hanafi hukumnya makruh jika masih segar/basah, dan mubah bila sudah kering.
Wallahu A’lam.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah