Anies Baswedan Di Gugat Mantan Anak Buahnya

10 Juli 2021, 05:49 WIB
Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, Foto by : Puji Fauziah Pikiran Rakyat Bekasi /ANTARA/Livia Kristianti

Portal Bojonegoro – Setiap manusia sejak dilahirkan dimuka bumi memiliki hak untuk mendapat keadilan.

Keadilan membuat manusia bisa berinteraksi satu dengan yang lain sebagai mahluk sosial selama melakoni kehidupan.

Tidak memandang latar belakang, status sosial dimasyarakat untuk mendapat keadilan.

Namun bagaimana jika keadilan itu, nyatanya diminta dari sang bawahan yang merasa kehilangan hak nya.

Baca Juga: Pakai Narkoba, Keluarga Ardi Bakrie Dan Nia Ramadhani Akhirnya Angkat Bicara

Seperti halnya gugatan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terhadap Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan hal tersebut merupakan hak sebagai warga negara seperti yang dikutip Antaranews.com

"Itu hak tiap warga negara, kita hormati apapun proses hukum, nanti biar jalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam.

Meski dilaporkan ke pengadilan oleh "anak buah" Anies, Riza mengatakan pihaknya belum mengambil langkah apapun lebih jauh atau mempertimbangkan tindakan kepada Blessmiyanda.

Baca Juga: Tips Hadapi Ketakutan Akan Berita Bahaya Covid 19

"Nanti kita lihat, kita belum sejauh itu, kita baru dapat informasi yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN, nanti kita akan pelajari dan akan kita kaji," ujarnya.

Pemprov DKI, kata Riza, akan merespon gugatan dari mantan pejabat tinggi DKI tersebut melalui Biro Hukum Provinsi.

"Untuk panggilan ke Pemprov dari PTUN dan semua persoalan ini, nanti akan diurus oleh inspektorat, biro hukum dan biro kepegawaian DKI," ucap Riza menambahkan.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Laman sipp.ptun-jakarta.go.id yang dipantau di Jakarta, Kamis, gugatan Blessmiyanda dimasukkan pada Kamis 08 juli 2021.

Baca Juga: Warga +62 Ditanya PPKM, Jawabnya Pelan - Pelan Kita Miskin

Bernomor : 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.

Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan ke PTUN, agar menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021, tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Kemudian, gugatan itu juga meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.

Lalu, Blessmiyanda juga dalam gugatannya meminta Anies merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya kembali seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Baca Juga: Nongkrong Saat PPKM Darurat, Delapan Anggota Dishub Jakarta Di Pecat

Sebelumnya, Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPBJ Blessmiyanda dari jabatannya pada 19 Maret 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual.

"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies Baswedan.***

 

Sumber : Antaranews.com

Editor: M. Irzal

Tags

Terkini

Terpopuler