Nasib 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Menunggu Waktu Diberhentikan Dengan Hormat

22 September 2021, 12:50 WIB
56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK /instagram/@official.kpk

PORTAL BOJONEGORO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mempertahankan 57 pegawai KPK yang tidaklolos tes wawasan kebangsaan.

Mereka kini tengah menunggu waktu untuk mengakhiri tugas mereka di lembaga yang sudah membesarkan nama mereka tersebut.

Sebenarnya, berbagai upaya sdah dilakukan untuk mempertahakan mereka, namun rupanya menemui jalan buntu, dengan keputusan diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: Berhasil, Tak Ada Lagi Daerah yang Berlakukan PPKM Level 4, Ini Daftar Level 3 dan 2

Dikutip Portal Bojonegoro dari Pikiran Rakyat dengan judul "Tak Beri Pesangon dan Uang Pensiun, KPK Beri Penjelasan Soal Nasib 57 Pegawainya"

Jelang pemberhentian sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), KPK memastikan bahwa akan tetap memenuhi hak 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat untuk mendapatkan tunjangan hari tua.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.

“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun,” kata Ali.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Rabu 22 September 2021

Selain itu, Ali mengatakan tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).

Yakni, termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari ‘benefit’ kepesertaan program tunjangan hari tua, yang besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.

Lebih lanjut, Ali mengatakan pelaksanaan tunjangan hari tua tersebut, lanjut dia, diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018.

Yakni tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018, tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

“Besaran iuran tunjangan hari tua tiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai,” ujar Ali.

Kemudian, dia mengatakan pemenuhan hak keuangan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK.

Adapun TWK merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan banyak ladang pengabdian yang laik di luar KPK dan meyakini para pegawai tersebut juga tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas.

“Banyak ladang pengabdian yang laik di luar KPK dalam pemberantasan korupsi dan kami percaya pegawai KPK yang sudah diberhentikan tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas selama yang bersangkutan bekerja di KPK yang akan diberikan dan berkontribusi terhadap ladang pengabdian mereka yang baru,” kata Alex.

Dia mengatakan, KPK kembali mengajak segenap masyarakat untuk saatnya kembali menghimpun kekuatan dan bergabung bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kita harus sadari bahwa korupsi yang merugikan kita semua juga menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah dan memberantasnya,” ujar dia.(Nurul Khadijah)***

Editor: Alpen B

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler