Portal Bojonegoro – Sebanyak 14 ekor satwa liar endemik dari wilayah kepulauan Maluku dilepasliarkan ke alam.
Pelepasan satwa endemik tersebut dilakukan oleh pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Satwa liar endemik yang dilepaskan diantaranya;
1. enam ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus),
2. enam ekor Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis),
3. dan dua ekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus).
Baca Juga: Penyelundupan 118 Hewan Endemik ke Thailand Berhasil di Gagalkan Polisi
Lokasi yang dipilih oleh BKSDA Maluku untuk pelepasan satwa tersebut, dilakukan di Kawasan Konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai, Dusun Hulung Desa Iha Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin, 01 November 2021.
"Satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran TSL, translokasi satwa dari Balai KSDA Sumatera Selatan serta penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon," kata Kepala BKSDA Maluku Danny H Pattipeilohy di Ambon, dalam kutipan Antara News.
Ia mengatakan kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan salah satu program dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertema ”Living In Harmony With Nature; Melestarikan Satwa Liar Milik Negara.
Baca Juga: Pengembangan Desa Wisata dapat Menggerakan Ekonomi Saat Pandemi
Pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh tamu undangan yang bersedia menghadiri kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku.
Khususnya satwa endemik Pulau seram seperti burung Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) yang penyebaran dan habitat alaminya hanya dapat ditemui di wilayah Pulau Seram.
Dibutuhkan waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Baca Juga: Desa Karanganyar Magelang Masuk Dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia
"Diharapkan satwa-satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa di Kawasan Konservasi Gunung Sahuwai," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum dilepasliarkan ke habitat asli, satwa liar tersebut terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Transit Passo Kota Ambon.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan terhadap burung tersebut dilakukan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Baca Juga: Desa Wisata Tinalah DIY, Optimalkan Potensi Wisata Alam dan Budaya
Sebagai informasi, burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) adalah satwa liar yang statusnya dilindungi undang-undang.
Hewan tersebut merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alami di wilayah Pulau Seram, sehingga kegiatan pelepasliarannya harus dilakukan di habitat asli di wilayah Pulau Seram.***