WA, Google, IG, FB hingga Twitter Ternyata Punya Alasan Kenapa Belum Mendaftar di Kemeninfo, Berikut Ulasannya

18 Juli 2022, 12:21 WIB
Tak hanya Google, Kominfo juga bakal memblokir WhatsApp dan juga Instagram /Teras Gorontalo/Bryan Alex Tarore

PORTAL BOJONEGORO - Belakangan ini banyak kabar yang beredar di media sosial bahwa ada beberapa aplikasi yang akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan informatika dikarenakan belum melakukan pendaftaran PSE di Kemeninfo.

Aplikasi yang akan diblokir ialah WhatsApp, Google, Instagram, Facebook hingga Twitter.

Sampai saat ini beberapa aplikasi ini belum juga melakukan pendaftaran di PSE Kemeninfo.

Baca Juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Terjadi di Laut Jawa, Perairan selatan Jawa hingga NTT, Laut Banda

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Hanya tinggal 2 hari lagi menjelang pemblokiran sejumlah aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lantas apa yang menjadi alasan dari beberapa aplikasi seperti WhatsApp, Google, Facebook, Instagram dan Twitter belum melakukan pendaftaran?

Dilansir dari PikiranRakyat, 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire.

Belum melakukan pendaftaran di Kemeninfo ternyata beberapa aplikasi yang banyak digunakan oleh masyarakat tanah air ini mempunyai alasan tertentu.

Baca Juga: Pecinta Handphone Oppo, Wajib Tau. Inilah Daftar Harga Oppo Terbaru Edisi 17 Juli 2022

Alasan utama mereka adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.

Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.

Tidak hanya itu, privasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut juga akan terancam.

Pasalnya, di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.

Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.

Mulai dari Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang dinilai terlalu berbahaya karena memuat aturan 'karet'.

Baca Juga: Inilah 10 Handphone Keren dengan Harga 3 Jutaan Dari Produk Vivo

"PSE Lingkup Privat wajib memastikan: Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang, dan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," tutur ayat (3) Pasal 9.

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," pasal 9 ayat 4.

Bagian 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dinilai karet karena bisa digunakan untuk mematikan kritik meski disampaikan dengan damai.

Dengan adanya pasal ini, dikhawatirkan Pemerintah bisa dengan mudah mematikan kritik yang disampaikan melalui aplikasi seperti WhatsApp, Twitter, Facebook, Google sampai Instagram dengan alasan mengganggu ketertiban umum.

Namun tidak hanya itu saja, pada pasal 14 juga terdapat kata 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang dapat diajukan oleh masyarakat, Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau lembaga peradilan.

Baca Juga: Dikatakan Handphone Sultan, Inilah Spesifikasi Samsung Galaxy S22 Ultra 5G

"Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: terorisme; pornografi anak; konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ayat (3) Pasal 14.

Melalui pasal ini, Pemerintah dinilai bisa seenaknya membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat.

Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan mudah dihapus dengan dalin 'meresahkan masyarakat'.

Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.

Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.

"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," kata ayat (1) Pasal 36.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia Hari Ini Menurut BMKG

Pasal ini pun bisa membuat resah karena tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan untuk membatasi pergerakan pengguna di media sosial.

Oleh karena itu dengan adanya beberapa pasal yang bertentangan dengan privasi, beberapa aplikasi ini enggan melakukan pendaftaran di Kemeninfo.***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler