Portal Bojonegoro – Pandemi saat ini berdampak besar bagi sebagian masyarakat Indonesia terutama kaum kalangan menengah ke bawah.
Bantuan maupun subsidi merupakan jalan keluar guna meringankan masyarakat menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan.
Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemedikbud) memberikan bantuan subsidi upah (BSU).
BSU tersebut senilai Rp 1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus pegawai negeri sipil (non- PNS).
Baca Juga: Lionel Messi Dijagokan Copa Amerika Antara Argentina - Brazil
Diantaranya meliputi pekerjaan Dosen, guru Honorer, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, Tenaga Administrasi Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta dilingkungan Kemendikbud.
Sebagaimana pernyataan dalam kutipan web Kemedikbud.go.id, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.
“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” disampaikan Abdul Kahar di Jakarta, pada Kamis (8/7).
Baca Juga: Covid- 19 Antara Konspirasi Dan Jumlah Korban
“Ini sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa pandemi Covid-19.
Artikel Rekomendasi