Cek Rekening Anda, Sebanyak 8,73 Juta Buruh Dapat BSU Rp1 Juta

- 30 Juli 2021, 17:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah /

PORTAL BOJONEGORO - Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat 30 Juli 2021. Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pada hari ini pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Baca Juga: Ayo Pasang Twibbon Ikatan Cinta Cocok Dipasang di Medsos, Ini Link Downloadnya

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida, dilangsir Portal Bojonegoro dari Laman Resmi Kemnaker.

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemilik Kartu Vaksin Dapat Kompensasi PPKM Rp1 juta? Ini penjelasannya

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini