PORTAL BOJONEGORO - Panitia seleksi (pansel) semua instansi yang membuka pendaftaran CPNS dan PPPK telah telah merilis hasil seleksi administrasinya.
Banyak pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS), namun tidak sedikit pula yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pelamar tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), bisa mengajukan sanggahan.
Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 8 Weton Paling Beruntung di Bulan Agustus
Apa itu masa sanggah?
Jadwal masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 adalah 4 Agustus-6 Agustus 2021. Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggahan, yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar CPNS 2021 yang dapat mengajukan sanggah adalah yang berkas unggahannya telah sesuai, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.
Cara Sanggah CPNS dan PPPK yang TMS:
Dikutip dari laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), berikut langkah-langkah bagi CPNS dan PPPK mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi menurut BKN:
Baca Juga: Cek Disini, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemprov Jatim
Artikel Rekomendasi